PROFIL

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Asahan dibentuk sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana . Adapun Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Asahan adalah Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan serta Bidang Kedaruratan dan Logistik dan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 Tentanng Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6);
- Peraturan Bupati Asahan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.







































































