TUPOKSI DINAS
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Asahan
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :
a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
f. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang; g. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi :
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang bencana yang berkaitan dengan tugasnya
Kepala Pelaksana sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan teknis pelaksanaan penunjang urusan wajib ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat bidang penanggulangan bencana meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana secara terintegrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan kebencanaan yang diberikan kepada kabupaten.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
b. pengkomandoan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah; dan
c. pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
Fungsi koordinasi merupakan fungsi koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Asahan dilaksanakan melalui koordinasi dengan perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana.
Fungsi komando merupakan fungsi komando Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Asahan dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
Fungsi pelaksana merupakan 5fungsi pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Asahan dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Sekretariat
Kepala Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, evaluasi, pelaporan dan keuangan serta umum dan kepegawaian di lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah dan perumusan kebijakan teknis di lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b. pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan, umum dan kepegawaian, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan di lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
c. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi pengelolaan keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, keorganisasian dan ketatalaksanaan, hukum, kehumasan, kerumahtanggaan di lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
e. pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern, pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan kewenangannya;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
h. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sub Bagian Umum
Sub Bagian Umum sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas Kepala Sekretariat yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan dan kepegawaian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bagian Umummempunyai tugas:
a. melaksanakan urusan rumah tangga Badan;
b. melaksanakan urusan surat menyurat yang meliputi menerima, membaca, meneliti, mengagenda dan mendistribusikan surat masuk sesuai dengan tujuan surat;
c. mempersiapkan administrasi perjalanan dinas dan melaksanakan urusan rumah tangga Badan;
d.mempersiapkan pelayanan angkutan dan perawatan kendaraan dinas serta memelihara kebersihan kantor dan pekarangan;
e. mempersiapkan dan menyusun pelaksanaan acara-acara dinas;
f. mempersiapkan berkas pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji, cuti dan usul perpindahan pegawai;
g.elaksanakan urusan administrasi ketatausahaan;
h. menyusun dan mempersiapkan rencana kebutuhan barang dan perbekalan serta alat tulis kantor;
i. pengadaan perlengkapan dan perbekalan Badan;
j. dan melaksanakan tugas lain yang diperintah atasan.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan bencana.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada pra Bencana serta pemberdayaan masyarakat;
b. pengoordinasian dan pelaksanaaan tugas dukungan teknis kegiatan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada pra Bencana serta pemberdayaan masyarakat;
c. pelaksanaan pendataan, pemetaan dan informasi potensi daerah rawan Bencana;
d. pelaksanaan pencegahan dan kesiapsiagaan dalam rencana aksi Penanggulangan Bencana Daerah;
e. pelaksanaan pencegahan dini dan pengurangan risiko terhadap ancaman Bencana pada wilayah potensi rawan Bencana meliputi kajian risiko Bencana dan rekontijensi;
f. penyelenggaraan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan informasi potensi ancaman Bencana;
g. pelaksanaan penyusunan peta rawan Bencana;
h. pelaksanaan pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia dalam penanganan Bencana;
i. penyelenggaraan sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan;
j. Penanggulangan Bencana; dan peningkatan kapasitas pelaksanaan pengembangan masyarakat/organisasi peduli Bencana;
k. pelaksanaan pembinaan teknis pelaksanaan kegiatan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada pra Bencana serta pemberdayaan masyarakat;
l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
m. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Kedaruratan dan Logistik
Bidang Kedaruratan dan Logistik sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan di bidang kedaruratan dan logistik.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Kedaruratan dan Logistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis di bidang kedaruratan dan logistik;
b. pengoordinasian dan pelaksanaaan tugas dukungan teknis kegiatan di bidang kedaruratan dan logistik;
c. pengoordinasian dan pelaksanaaan penanggulangan Bencana pada saat terjadi Bencana;
d. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang penanggulangan Bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik.
e. pelaksanaan pengkajian terhadap lokasi, kerusakan dan kerugian terjadinya Bencana;
f. pelaksanaan penentuan status keadaan darurat Bencana dan penetapan standar teknis penanggulangan Bencana;
g. pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban Bencana;
h. pelaksanaan pemberian bantuan kebutuhan dasar, logistik dan peralatan bagi masyarakat korban Bencana;
i. penyelenggaraan perlindungan kelompok rentan Bencana;
j. penyelenggaraan pembinaan teknis pelaksanaan kegiatan di bidang kedaruratan dan logistik;
k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
l. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
b. pengoordinasian dan pelaksanaaan tugas dukungan teknis kegiatan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
c. penyelenggaraan perbaikan lingkungan daerah Bencana, perbaikan sarana dan prasarana umum;
d. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan sosial psikologis, ekonomi, dan budaya;
e. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan pelayanan kesehatan;
f. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan fungsi pemerintah dan pelayanan publik;
g. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban;
h. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan;
i. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
j. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pembangunan kembali sarana dan prasarana sosial masyarakat dan keagamaan;
k. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pembangkitan kembali kehidupan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat;
l. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan penerapan rancang bangun yang tepat dan tahan Bencana;
m. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pengembangan partisipasi lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
n. penyelenggaraan pembinaan teknis pelaksanaan kegiatan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
o. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
p. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






































































