Tupoksi Dinas

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Asahan

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Asahan melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 219 ayat (1). Sedangkan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Asahan diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Asahan.

Bahwa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.Asahan  dibantu oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.Asahan, Sekretaris, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, kelompok Jabatan Fungsional, sedangkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.Asahan dibantu oleh 1 (satu) Sekretaris, 3 (tiga)  Bidang, 3 (tiga) Subbag, 6 (enam) Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional  dengan uraian sebagai berikut :

Kepala Badan :

  • Tugas Pokok :
    1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
    2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaran penanggulanan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
    4. Menyusun dan menetapkan Prosedur Tetap penanganan bencana;
    5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
    6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
    7. Mempertanggungjawabkan;penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
    8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan;
  • Fungsi :
    1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
    2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;

Kepala Pelaksana :

(1) Tugas Pokok : mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi :

  1. prabencana;
  2. saat tanggap darurat; dan
  3. pasca bencana

(2) Fungsi  sebagai :

  1. pengordinasian;
  2. pengkomandoan; dan
  3. Pelaksana.

Sekretaris :

(1)  Tugas Pokok :

Sebagai unsur pembantu untuk melaksanakan sebahagian tugas dan fungsi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten  Asahan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan administrasi yang meliputi pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan kepegawaian, pengumpulan data statistik bahan perumusan rencana dan program, keuangan serta pemberian pelayanan teknis administrasi kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Asahan.

(2)  Fungsi :

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam bidang umum yang meliputi pembinaan, ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan dan kepegawaian di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam bidang keuangan yang meliputi pelaksanaan penyusunan anggaran, pembukuan keuangan baik masukan maupun pengeluaran dan mempersiapkan laporan keuangan dalam rangka pertanggung jawaban keuangan;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam bidang perencanaan yang meliputi pengumpulan data statistik bahan perumusan rencana dan program;
  5. Mengkoordinasikan penyusunan Renstra Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Kepala Sub Bagian Umum/Kepegawaian :

(1)  Tugas Pokok :

Melaksanakan sebahagian tugas Sekretaris yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan dan kepegawaian.

(2)  Fungsi :

  1. Melaksanakan urusan rumah tangga Badan;
  2. Melaksanakan urusan surat menyurat yang meliputi menerima, membaca, meneliti, mengagenda dan mendistribusikan surat masuk sesuai dengan tujuan surat;
  3. Mempersiapkan administrasi perjalanan dinas dan melaksanakan urusan rumah tangga Badan.
  4. Mempersiapkan pelayanan angkutan dan perawatan kenderaan dinas serta memelihara kebersihan kantor dan pekarangan;
  5. Mempersiapkan dan menyusun pelaksanaan acara-acara dinas;
  6. Mempersiapkan berkas pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji, cuti dan usul perpindahan pegawai;
  7. Melaksanakan urusan administrasi ketatausahaan;
  8. Menyusun dan mempersiapkan rencana kebutuhan barang dan perbekalan serta alat tulis kantor;
  9. Pengadaan perlengkapan dan perbekalan Badan;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan;

 

Kepala Sub Bagian Keuangan :

(1)  Tugas pokok :

Mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas Sekretaris yang berkaitan dengan penyusunan anggaran belanja langsung dan tidak langsung, pembukuan dan verifikasi serta penyusunan anggaran belanja langsung dan tidak langsung

(2)  Fungsi :

  1. Melaksanakan penyusunan rencana anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  2. Melaksanakan penyampaian dan melakukan pengelolaan administrasi keuangan;
  3. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA);
  4. Melaksanakan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggara (DPA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan APBD yang telah ditetapkan;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diperintah atasan;

Kepala Sub Bagian Program :

(1)  Tugas Pokok :

Mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas Sekretaris yang berkaitan dengan pengumpulan data statistik bahan perumusan rencana dan program.

(2)  Fungsi :

  1. Melaksanakan penyusunan rencana program kerja tahunan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  2. Melaksanakan pembuatan laporan dan mengevaluasi kegiatan kerja tahunan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan data statistik dan analisa perencanaan dalam rangka penyusunan program kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  4. Mempersiapkan bahan penyusunan rencana anggaran pembangunan;
  5. Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) ;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diperintah atasan;

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

(1) Tugas Pokok :

Mempunyai tugas sebagai unsur Pelaksana sebahagian Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Bidang Pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.

(2) Fungsi :

  1. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan dibidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
  4. Mengkoordinasikan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas lain yang diperintah atasan

Kepala Sub. Bidang Pencegahan

(1)  Tugas :

  Sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan yang berkaitan dengan pencegahan dan mitigasi.

(2)  Fungsi :

  1. Menyusun perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan mitigasi pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
  2. Melakukan koordinasi atas pelaksanaan kebijakan dibidang pencegahan dan mitigasi pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
  3. Melakukan pemantauan tentang pelaksanaan kebijakan dibidang pencegahan dan mitigasi prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
  4. Melakukan evaluasi tentang pelaksanaan kebijakan dibidang pencegahan dan mitigasi prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
  5. Melakukan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan dibidang pencegahan dan mitigasi prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
  6. Melakukan hubungan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait dibidang pencegahan dan mitigasi prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diperintah atasan.

 

 

Kepala Sub. Bidang Kesiapsiagaan

(1)  Tugas :

  Sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan yang berkaitan dengan kesiapsiagaan.

(2)  Fungsi :

  1. Menyusun perumusan kebijakan di bidang kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
  2. Melakukan koordinasi atas pelaksanaan kebijakan dibidang kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
  3. Melakukan pemantauan tentang pelaksanaan kebijakan dibidang kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
  4. Melakukan evaluasi tentang pelaksanaan kebijakan dibidang kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
  5. Melakukan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan dibidang kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
  6. Melakukan hubungan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait dibidang kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diperintah atasan

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik

(1)  Tugas :

Sebagai unsur pelaksana sebahagian Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Bidang Kedaruratan dan Logistik.

(2)  Fungsi :

  1. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
  3. Mengkoordinasikan komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan hubungan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
  5. Mengkoordinasikan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan politik;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan atasan.

 

Kepala Sub. Bidang Kedaruratan

(1)  Tugas :

Sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik  yang berkaitan dengan pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap daurat dan penanganan pengungsi.

(2)  Fungsi :

  1. Menyusun perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi;
  2. Melakukan koordinasi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi;
  3. Melakukan pemantauan tentang pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi;
  4. Melakukan evaluasi tentang pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi;
  5. Melakukan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diperintah atasan

Kepala Sub. Bidang Logistik

(1)  Tugas :

Sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik  yang berkaitan dengan logistik dan peralatan.

(2)  Fungsi :

  1. Menyusun perumusan kebijakan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  2. Menyusun perencanaan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  3. Melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  4. Melakukan evaluasi tentang pelaksanaan kebijakan bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  5. Melakukan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diperintah atasan;

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

(1)  Tugas :

Sebagai unsur pelaksana sebahagian Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

(2)  Fungsi :

  1. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan hubungan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
  4. Mengkoordinasikan pemantauan, evaluasi dan analisis laporan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan atasan;

Kepala Sub. Bidang Rehabilitasi

(1)  Tugas :

Sebagai unsur pelaksana sebahagian Tugas Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang berkaitan dengan Rehabilitasi.

(2)  Fungsi :

  1. Menyusun perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
  2. Melakukan koordinasi atas pelaksanaan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
  3. Melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana pada pascabencana;
  4. Melakukan evaluasi tentang pelaksanaan penanggulangan bencana pada pascabencana;
  5. Melakukan analisis pelaporan tentang pelaksanaan penanggulangan bencana pada pascabencana;
  6. Melakukan hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait dalam pelaksanaan penanggulangan bencana pada pascabencana;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diperintah atasan;

Kepala Sub. Bidang Rekonstruksi

(1)  Tugas :

Sebagai unsur pelaksana sebahagian Tugas Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang berkaitan dengan Rekonstruksi

(2)  Fungsi :

  1. Menyusun perumusan kebijakan di bidang rekonstruksi pada pascabencana;
  2. Melakukan koordinasi atas pelaksanaan kebijakan dibidang rekonstruksi pada pascabencana;
  3. Melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan dibidang rekonstruksi pada pascabencana;
  4. Melakukan evaluasi tentang pelaksanaan rekonstruksi pada pascabencana;
  5. Melakukan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan dibidang rekonstruksi pada pascabencana;
  6. Melakukan hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait dalam pelaksanaan rekonstruksi pada pascabencana;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diperintah atasan